Berita Malang

Pembunuhan di Malang Direkonstruksi, Motif Pelaku Nekat Berbuat Terungkap, Asmara Sesama Jenis?

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan tersangka pembunuhan berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban, polisi menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah kasus pembunuhan.

Setelah mencari keterangan kepada beberapa saksi, polisi berhasil menangkap tersangka MDH pada Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, motif tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban. Diketahui, tersangka memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis).

Selain itu, tersangka juga ingin memiliki sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini