Empat tabung itu rencananya akan dibawa kabur, sebelum akhirnya tertangkap.
"MB lalu diserahkan ke Polsek Kedungwaru beserta empat tabung gas yang dicurinya," tutur Anshori.
Polisi juga menyita sebuah obeng warna hitam, yang dipakai tersangka mencongkel warung.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat Basofi dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika dalam persidangan Basofi dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com