Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan NIK.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Anda bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait minyak goreng lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com