Berita Tulungagung

Dua Penjual Tanah Kavling Abal-abal di Tulungagung Diciduk Polisi, Ini Modus Tipu-tipu Pelaku

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling, Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, dan Ari Angga Firstowno (40) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (28/6/2022).

"Mungkin masih ada warga yang menjadi korban, silakan melapor. Nanti akan kami minta keterangan," tegas AKBP Handono Subiakto.

Selain di Tulungagung, penipuan serupa juga dilakukan di wilayah Kediri dan Jawa Tengah.

Menurut AKBP Handono Subiakto, kemungkinan proses hukum akan berkembang ke daerah lain.

Yunika dan Ari kini ditahan di Mapolres Tulungagung.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini