"Mungkin masih ada warga yang menjadi korban, silakan melapor. Nanti akan kami minta keterangan," tegas AKBP Handono Subiakto.
Selain di Tulungagung, penipuan serupa juga dilakukan di wilayah Kediri dan Jawa Tengah.
Menurut AKBP Handono Subiakto, kemungkinan proses hukum akan berkembang ke daerah lain.
Yunika dan Ari kini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung