Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

5 Orang yang Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Menabrak hingga Siram Air Panas

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari 323 orang simpatisan pendukung Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42), tersangka DPO kasus pencabulan santri putri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, yang diamankan di Polres Jombang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/7/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dari 323 orang simpatisan pendukung Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42), tersangka DPO kasus pencabulan santri putri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, yang diamankan di Polres Jombang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu ditetapkan tersangka lantaran mereka menghalang-halangi tugas penegakan hukum penangkapan MSAT, DPO kasus pencabulan santri putri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya mengambil langkah penegakan hukum terhadap orang-orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT.

"Kami mengamankan 323 orang (simpatisan) di Mapolres Jombang dan yang sudah kami tetapkan tersangka lima orang, dilakukan penahanan hari ini," jelas AKP Giadi Nugraha di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan, dari lima orang itu, tersangka D melakukan tindakan menghalangi yakni menabrak ke Kasubdit Jatanras dan anggota Satlantas di jalan layang (fly over) Ploso. 

Kemudian ada empat orang lainnya yang menabrak Kanit Jatanras, ada menyiram air panas kepada kasatreskrim, merintangi anggota anggota Polda Jatim dan Polres Jombang yang sedang melaksanakan tugas.

Mereka dianggap menghalangi penegakan hukum penangkapan MSAT untuk dilaksanakan P21 tahap 2 ke kejaksaan.

Polisi menetapkan lima simpatisan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat tindakan mereka melanggar pidana.

Kelima tersangka melanggar Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni siapapun yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana maksimal lima tahun.

"Yang jelas ada lima tersangka yang sudah ditahan yakni dua warga Jombang dan tiga warga luar kota nanti akan kita sampaikan secara detail dilaksanakan Senin pekan depan," bebernya.

Baca juga: Nasib Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan seusai Menyerahkan Diri, Polisi Sebut Sidik Jari

Dia menyebut simpatisan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Setidaknya, dari 332 simpatisan hanya 68 orang warga asli Jombang dan sisanya berasal dari luar Kabupaten Jombang.

"Ada juga yang dari Jatim, Jateng, Jabar, Sumatera maupun Kalimantan, mereka yang tidak ada kaitannya akan kita pulangkan ke daerahnya," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Berita Terkini