Berita Tulungagung

Perkara Dihentikan dengan RJ, Adik di Tulungagung yang Bacok Kakak Langsung Peluk Ibunya

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VNA (27) tersangka kasus pembacokan terhadap kakaknya melepas rompi tahanan, usai perkaranya dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) di Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022).

"Semua syarat itu terpenuhi dalam perkara ini, sehingga layak untuk diusulkan," tegas Teguh Ananta.      

Selama semester pertama 2022, Kejari Tulungagung telah mengusulkan 5 RJ.

Selain perkara penganiayaan ini, ada satu perkara pencurian dan 3 perkara kecelakaan lalu lintas.

Dari 5 perkara yang diusulkan, satu perkara kecelakaan lalu lintas ditolak untuk dilakukan RJ.

Dengan demikian perkaranya dilanjutkan dan masuk ke tahap persidangan.

"Jadi kami sangat selektif memilih perkara untuk RJ. Tidak semua bisa dilakukan RJ," pungkas Teguh Ananta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini