Berita Tulungagung

Perkara Dihentikan dengan RJ, Adik di Tulungagung yang Bacok Kakak Langsung Peluk Ibunya

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VNA (27) tersangka kasus pembacokan terhadap kakaknya melepas rompi tahanan, usai perkaranya dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) di Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Usai borgol di tangannya dilepas, masih mengenakan baju tahanan warna kuning, karena baru dikeluarkan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, Tulungagung, langsung memeluk ibunya.

Ia lalu memeluk kakaknya, FAC (35) yang juga ikut hadir di Kantor Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022) kemarin.

Sang ibu lalu melepaskan baju tahanannya, kemudian ia sujud syukur.

VNA bisa bernapas lega, karena kasus pidana yang menjeratnya telah dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya VNA membacok kakaknya, pada Kamis, 28 April 2022 pukul 22.15 WIB. 

"Tersangka lebih dari dua bulan ada dalam penahanan selama proses hukum di kepolisian dan kejaksaan," terang Plt Kepala Kejari Tulungagung, Teguh Ananta, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Berawal dari Cekcok di Telepon, Adik di Tulungagung Bacok Kakaknya di Depan sang Ibu

Menurut Teguh Ananta, RJ ini dilakukan karena sudah ada perdamaian antara kakak dan adik ini.

Apalagi mereka juga dalam ikatan keluarga.

Proses RJ ini juga didukung oleh ibu mereka serta keluarga besar.

"Kami lakukan ekspos sampai ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Terbit SK penghentian perkara, dan tersangka kami keluarkan dari tahanan," sambung Teguh Ananta.

Lanjutnya, ada syarat mendasar agar RJ bisa dilakukan, yaitu perdamaian antara korban dan tersangka.

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Dalam perkara VNA ini, ia dijerat pasal 251 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu tersangka juga harus belum pernah dihukum.

"Semua syarat itu terpenuhi dalam perkara ini, sehingga layak untuk diusulkan," tegas Teguh Ananta.      

Selama semester pertama 2022, Kejari Tulungagung telah mengusulkan 5 RJ.

Selain perkara penganiayaan ini, ada satu perkara pencurian dan 3 perkara kecelakaan lalu lintas.

Dari 5 perkara yang diusulkan, satu perkara kecelakaan lalu lintas ditolak untuk dilakukan RJ.

Dengan demikian perkaranya dilanjutkan dan masuk ke tahap persidangan.

"Jadi kami sangat selektif memilih perkara untuk RJ. Tidak semua bisa dilakukan RJ," pungkas Teguh Ananta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini