"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari. Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.
Tahap ini berpedoman pada pasal tentang merek yang menjadi penentu apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.
"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."
Baca juga: Gegara Baim Wong, Anak Kedua Raffi-Gigi Jadi Sorotan, Ayah Kiano Bikin Fans Penasaran: Kenapa Sih?
"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.
Terdapat banyak faktor yang menentukan apakah merek tersebut diterima atau ditolak.
"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya. Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."
"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.
Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.
"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."
"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."
"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky Solihin.
Baca juga: Postingan Baim Wong Tak Bisa Bohong? Tujuan Sebenarnya soal CFW Ketahuan: Uang, Ridwan Kamil: Cabut
Nasib Baim Wong bisa dipastikan akan menjadi bumerang jika memang niatnya demi meraup keuntungan.
Kesalahan Baim Wong terletak pada pendaftaran perusahaannya yang sebetulnya bukan pemilik Citayam Fashion Week.
Kini bak bumerang, Henky Solihin menyampaikan suami Paula Verhoeven itu justru malah bakal terancam dibui.
Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.
"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana. Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Berita seputar Baim Wong lainnya