Berita Jatim

Sambil Nyeker, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Mapolda Jatim, Tersinggung Dituduh Pakai Trik

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Gus Samsudin saat di Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022). Polda Jatim kini tengah mendalami pengaduan dari pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pesulap berinisial HS alias MR. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim kini tengah mendalami pengaduan dari pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pesulap berinisial HS alias MR. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak Samsudin telah membuat pengaduan ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (3/8/2022) pukul 13.00.WIB. 

Pihak Samsudin mengadukan seorang berinisial HS atau MR yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemimpin padepokan yang berlokasi di Kabupaten Blitar itu. 

"Kemarin yang bersangkutan menyatakan bahwa kalau YouTube yang bersangkutan itu dipotong-potong yang diambil oleh seseorang di situ," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (4/8/2022). 

Hanya saja, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Samsudin hingga saat ini masih berstatus sebagai pengaduan. 

Pihak penyidik masih akan melakukan beberapa tahapan lanjutan untuk menangani pengaduan tersebut, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga mengagendakan pemeriksaan terhadap Samsudin sebagai pihak pembuat aduan. 

"Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin sampaikan ke kita. Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Gus Samsudin mendatangi SPKT Mapolda Jatim untuk melaporkan seorang pesulap berinisial MR ke SPKT, Rabu (3/8/2022) siang. 

Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap MR seorang selebritis yang identik dengan penampilan eksentrik gaya rambut 'Harajuku' berwarna merah itu, telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya. 

Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin. 

Pasalnya, MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya, membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik, yang dinilai cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan. 

Baca juga: Tarif Pengobatan Gus Samsudin Viral di Media Sosial, Pesulap Merah Benar Ilmu Kulhugeni Tipuan?

Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan. 

Padahal, lanjut Teguh, pihak RM tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik RM. 

"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022). 

Halaman
12

Berita Terkini