Arti Kata

Arti Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Permohonan Ini ke LPSK, Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.

Kembali merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut pasal 10A ayat 1, saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya

Baca juga: Arti Kata Sajangnim yang Sering Muncul di Drama Korea, Ini Kumpulan Istilah di Dunia Kerja Korea

Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:

1. keringanan penjatuhan pidana

2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Baca juga: Akhirnya Sandiwara Pembunuhan Brigadir J Terkuak? Klaim Polisi Terbantahkan, Jokowi Panggil Kapolri

Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK, Senin.

Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya, Burhanuddin memastikan akan datang pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Halaman
123

Berita Terkini