Berita Tuban

Kilang Pertamina-Rosneft Tanggapi Soal Penggusuran Makam di Tuban: Pertimbangkan Kearifan Lokal

Penulis: M Sudarsono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi tempat makam yang direlokasi di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, yang merupakan lahan kilang GRR, Selasa (9/8/2022). Pihak kilang Pertamina-Rosneft buka suara terkait penggusuran makam yang terjadi di wilayah Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, itu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pihak kilang Pertamina-Rosneft buka suara terkait penggusuran makam yang terjadi di wilayah Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, komplek pemakaman umum yang berada di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, turut direlokasi oleh perusahaan patungan Pertamina-Rosneft asal Rusia, pada Maret 2022.

Senior Project Manager Early Work Grass Root Refinery Tuban, PT Kilang Pertamina Internasional, M Sholihin, mengatakan, pihak perusahaan selalu berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan pengambilalihan lahan, untuk pembangunan kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban.

"Kami selalu melakukan pendekatan humanis dan persuasif terhadap masyarakat di lingkungan," ujarnya dalam keterangan rilis, Rabu (10/8/2022)

Ia menjelaskan, berkenaan dengan adanya 78 makam yang berada di dalam area proyek GRR Tuban, perusahaan telah melalui assessment akan dampak kegiatan proyek seperti kegiatan penggalian, pemancangan fondasi, dan kegiatan lainnya yang berpotensi merusak makam.

Oleh karena itu, perusahaan memandang perlu adanya relokasi makam tersebut.

Pertama, lahan pemakaman termasuk dalam area proyek GRR Tuban yang ditetapkan melalui penetapan lokasi (penlok) area kilang GRR Tuban.

Kedua, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menghargai dan menghormati kearifan lokal di sekitar area lokasi proyek GRR Tuban, dalam hal ini adalah keberadaan makam yang perlu dipindahkan dengan cara-cara yang baik sesuai kebiasaan yang belaku di tengah masyarakat.

"Kita sudah lakukan assessment terkait relokasi makam, dengan pertimbangan kearifan lokal," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam tahapan relokasi tersebut di antaranya adalah pra relokasi, di mana perusahaan memastikan seluruh ahli waris telah menyetujui rencana pelaksanaan relokasi makam tersebut.

Perolehan persetujuan dari ahli waris dilakukan dengan upaya persuasif dengan mengedepankan aspek kekeluargaan, karena lokasi pemakaman baru ditentukan dengan mengakomodir permintaan ahli waris.

Selanjutnya, pelaksanaan relokasi di mana pelaksanaan penggalian makam dilakukan dengan hati-hati dengan melibatkan sejumlah tenaga yang berpengalaman di bidangnya.

"Sebagaimana pada praktik pembebasan lahan untuk kilang GRR Tuban yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh penentuan nilai kompensasi relokasi makam dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang bekerja secara independen," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini