Pembunuhan Brigadir J

Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal 'Titipan Bapak' di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amplop tebal berwarna cokelat sebagai titipan bapak disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.

Sedangkan keputusan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi baru akan diputuskan Senin (15/8/2022) depan.

Di sisi lain, Bharada E telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut kuasa hukumnya kala itu, Bharada E siap untuk menjadi justice collaborator.

LPSK juga menyatakan bahwa LPSK belum beri perlindungan ke Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut LPSK, hal ini dikarenakan pihaknya belum diberi fasilitas untuk bertemu dengan Bharada E oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J Tak akan Diungkap, Kabareskrim: Jaga Perasaan, Keluarga Bharada E Muncul

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Bharada E sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK. (Istimewa)

Edwin Partogi Pasaribu sebagai Wakil Ketua LPSK lantas mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga saat ini belum juga memberikan fasilitas kepada LPSK untuk bertemu secara langsung dengan Bharada E.

"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E," ujar Edwin dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Edwin Partogi Pasaribu kemudian menerangkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,

LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan tersebut.

Ia kemudian mengungkapkan untuk menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut sebagai saksi pelaku, syaratnya adalah dengan memberikan infografis yang dibuat oleh LPSK.

Baca juga: Ternyata Putri Tahu Brigadir J akan Dibunuh Irjen Ferdy Sambo karena Harga Diri Laki-laki?

Sang petugas LPSK disebut saat itu langsung menolak dan meminta agar amplop itu dikembalikan saja. (Tribratanews.polri.go.id)

Lebih lanjut, Edwin Partogi Pasaribu menerangkan syarat pertama adalah tindak pidana tertentu.

Dalam hal ini, kasus pembunuhan Brigadir J menurut LPSK memenuhi syarat pertama.

Kedua, kata Edwin Partogi Pasaribu, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.

Lalu memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana, serta bersedia untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Sementara yang terakhir adalah adanya ancaman nyata maupun potensial kepada justice collaborator maupun keluarganya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bayi 4 Bulan Ikut Wisuda - Sifat Asli Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo

Amplop tersebut disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu. (Tribratanews.polri.go.id)
Halaman
123

Berita Terkini