TRIBUNJATIM.COM - Kuat Maruf alias Om Kuat menjadi satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sosok Kuat Maruf yang kini juga menjadi sorotan adalah satu-satunya tersangka dari golongan warga sipil.
Kuat Maruf ternyata turut menyaksikan aksi penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Namun Kuat Maruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ini juga memiliki peran lain.
Apakah hal itu?
Baca juga: Tak Sengaja Brigadir J Bongkar Rahasia Ferdy Sambo? Disebut Picu Pertengkaran Bu Putri, Dendam
Mengutip GriPop.ID, saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka berempat telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob.
Dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, ada yang tidak berprofesi sebagai anggota Polri.
Yakni Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Sogokan Ferdy Sambo Terungkap? Tak Hanya ke LPSK, Ada untuk Satpam Juga, Uang Rokok
Lantas kenapa seorang warga sipil bisa ikut terseret dalam kasus ini?
Kepada wartawan pada Rabu (10/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan penjelasannya.
Ia menyebut jika Kuat Maruf punya peran yang sama dengan Brigadir RR.
Bahwa selain menyaksikan penembakan Brigadir J, keduanya yakni RR dan Kuat tak laporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus, seperti dikutip dari GridHot.ID.
Baca juga: Kepalsuan Putri Candrawathi Diungkap, Tak Ada Pelecehan dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam?