Pembunuhan Brigadir J

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan).

TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian telah menemukan bahwa laporan Brigadir J melakukan pelecehan seksual hingga penodongan senjata api pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kamarnya tidak terbukti.

Pasalnya, para saksi menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian.

Oleh sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan).

Lantas, apakah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana jika terbukti membuat laporan palsu?

Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?

Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan (Tribratanews.polri.go.id)

Terkait hal itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri rupanya masih melakukan pendalaman.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, langkah itu diperlukan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh Putr Chandrawathii.

"Potensi pidananya menunggu audit dari timsus melalui Irsus," tutur Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (13/8/2022), melansir Kompas.com.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang menuduh Brigadir J melakukan pelecehan terhadapnya.

Putri Candrawathi bahkan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi.

Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

Aksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sang istri bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan). (Istimewa)

Namun seiring dengan berkembangnya kasus ini, terungkap bahwa kejadian yang sebenarnya berbeda dari narasi awal.

Bahkan, Putri Candrawathi pun disebut sempat mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun kini, pihak LPSK menduga bahwa Putri tidak pernah membutuhkan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun menduga bahwa permohonan perlindungan yang sempat diajukan itu hanya untuk sekadar membuat Putri Candrawathi benar-benar menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022) sebagaimana dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.id.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ihwal laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J. (Istimewa)

Hasto Atmojo Suroyo kemudian mengatakan bahwa keraguannya itu kini semakin jelas setelah Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Artinya, pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi itu memiliki tujuan lain, bukan benar-benar untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo kemudian membeberkan terkait keraguannya itu.

Hasto Atmojo Suroyo menerangkan bahwa keraguannya itu didukung dengan sikap Putri Candrawathi yang seakan-akan menutup diri dan tidak mengetahui terkait dengan peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Kini LPSK pun memberikan keputusan atas permohonan Putri Candrawathi (via Tribun Medan)

Dalam hal ini termasuk juga LPSK yang tidak pernah bisa menggali keterangan dari Putri Candrawathi.

Alhasil, LPSK tak bisa beri perlindungan ke Putri Candrawathi.

"Tindak pidana yang dilaporkan, di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," beber Hasto Atmojo Suroyo.

Keputusan tersebut diambil LPSK setelah Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini pun dikatakan Hasto Atmojo Suroyo, membuat LPSK sudah bisa menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Baca juga: Keaslian Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipertanyakan, Peran Intel Dalam Kasus Brigadir J Terkuak

 Putri Candrawathi. (YouTube)

Sebelumnya, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga berujung pada baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak tersebut.

Namun kini, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut telah mengaku bahwa dirinya memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan dilakukan Brigadir J," ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022), melansir Kompas.com.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM: Rancang Skenario Pembunuhan dan Jadi Aktor Utama

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (https://lpsk.go.id/home)

Berita lain terkait Irjen Ferdy Sambo

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini