Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?
Ternyata tak ada pelecehan seksual, benarkah laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dibuat untuk menghalangi ungkap pembunuhan Brigadir J?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bahkan, polisi menghentikan proses penyidikan atas 2 laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilakukan mendiang Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu berdasarkan hasil keterangan yang dikumpulkan dari para saksi.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (12/8/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Kepalsuan Putri Candrawathi Diungkap, Tak Ada Pelecehan dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam?

Karena itu, laporan awal yang menyebut Brigadir J melakukan pelecehan hingga penodongan senjata api pada istri Irjen Ferdy Sambo di kamarnya tidak terbukti.
Karena itu, polisi pun memutuskan untuk menghentikan proses penanganan kasus dari kedua laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
Polri kemudian menyebut tindakan Ferdy Sambo dan sang istri melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan terindikasi sebagai salah satu obstruction of justice.
Di mana laporan Putri itu upaya halangi polisi dalam menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ketakutan Diajak Biacara? Matanya

"Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340," ungkap Brigjen Andi Rian.
Di sisi lain, Arman Haris sebagai pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo lantas buka suara terkait motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo memiliki motif yang sangat kuat hingga tega memerintahkan penembakan anak buahnya sendiri.
Meski begitu, Arman Haris belum menjelaskan secara gamblang apa motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bertujuan untuk menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Rahasia Ferdy Sambo-Putri di Magelang, Wedding Anniversary Berujung Darah? Nangis
