Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Saksi Korban Tak Merespons Tantangan Sumpah Mubahalah, Penasihat Hukum Mas Bechi Singgung Karma

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Hukum Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, I Gede Pasek Suardika saat menjawab pertanyaan awak media di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Saat berjalan menuju ruang tersebut, Mas Bechi sempat ditanyai awak media mengenai pernyataan melalui kuasa hukum pada sidang sebelumnya, yang menantang para korban untuk melakukan sumpah mubahalah. 

Mas Bechi mengatakan, hal tersebut akan disampaikan oleh pihak penasihat hukumnya, seusai sidang. 

"Iya, nanti dijelaskan kuasa hukum saja," ujar Mas Bechi, dengan nada bicara lirih, seraya membelah kerumunan awak media yang berkerumun di depannya. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Sebelumnya, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, membantah semua keterangan saksi korban, yang menuduhnya melakukan rudapaksa, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Baca juga: Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi, Demonstran Beri Dukungan Santriwati Korban Kekerasan Seksual

Melalui penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika, Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah. 

Mas Bechi meminta penasihat hukumnya untuk mengajukan keinginannya itu, yakni menantang sumpah mubahalah para saksi korban, ke majelis hakim persidangan.

"Terdakwa membantah adanya persetubuhan itu, beliau menawarkan pada majelis hakim berdua untuk melakukan sumpah mubahalah. Apakah dikabulkan apa tidak. Kita tunggu saja," katanya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Berita Terkini