Mengenai kualifikasi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Firdaus mengklaim, mereka merupakan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan.
"(Yang disampaikan) Lancar tegas, apa yang dia alami, dia dengar dan sampaikan. Ini saksi ke empat," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan, Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Mas Bechi telah masuk ke dalam ruang sidang.
Setelah menyaksikan proses penyumpahan para saksi baru, Mas Bechi kembali dibawa keluar ruangan untuk dipindahkan ke ruangan lain, sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, pada sidang beberapa waktu lalu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com