Berita Jatim

Polda Jatim Bantah Ada Pesta Sabu di Polsek Sukodono, Tes Urine Langsung Digelar Malam-malam

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasca penangkapan Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, suasana Polsek Sukodono Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022) siang sepi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Soal dugaan pesta narkoba di Polsek Sukodono, Polda Jatim memberikan klarifikasinya.

Menurut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tidak ada pesta narkoba di Polsek Sukodono.

Dirmanto melanjutkan, temuan oknum anggota kepolisian di Mapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo beberapa waktu lalu, adalah hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.

Anggota Bidang Propam Polda Jatim yang memperoleh adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya anggota Mapolsek Sukodono yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian, dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Mapolsek Sukodono, pada Senin (22/8/2022) malam.

Dalam sidak tersebut, dilakukan tes kesehatan, tes urine terhadap sejumlah anggota yang dicurigai.

Ternyata, tiga orang anggota, seperti AKP IKAW, yang merupakan sebagai Kapolsek Sukodono, beserta dua orang anggotanya, Aiptu YHP dan Aiptu BS, terindikasi hasil tes urine positif sabu.

Baca juga: Soal Kapolsek Sukodono yang Ditangkap, Kapolresta Sidoarjo Bantah Adanya Pesta Narkoba di Markas

"Bid Propam itu mendapat laporan ada anggota di Sukodono, menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian malam itu juga anggota Bidang Propam itu ke sana, guna melakukan tes urine terhadap anggota tersebut. Nah didapatkan 3 orang itulah yang positif menggunakan sabu. Tapi tidak ada pesta sabu," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (24/8/2022).

Temuan kasus oknum anggota 'nakal' karena terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu itu, masih terus didalami oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, termasuk melibatkan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Selama berlangsungnya proses tersebut, ketiga orang anggota tersebut terpaksa diamankan di penempatan khusus Bidang Propam Mapolda Jatim.

"Sehingga sampai saat ini, saya sampaikan, 3 orang, salah satu AKP, dan 2 Aiptu, telah ditempatkan di tempat khusus Bid Propam Polda Jatim, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, posisi jabatan Kapolsek Sukodono juga telah diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh) yakni oleh AKP Supriatna, merupakan salah satu perwira kepolisian yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Sedangkan jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Bidang Propam Polda Jatim, juga berhasil mengamankan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono, pada Selasa (23/8/2022) dini hari.

Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan, ke Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, untuk dimintai keterangan atas latar belakang alasan menggunakan sabu, asal muasal sabu yang dikudapnya, hingga berapa lama memiliki kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penindakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, merupakan langkah tegas institusi Polri dalam melakukan 'bersih-bersih'.

Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, untuk memberikan efek jera terhadap oknum anggota yang 'nakal'.

"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan instruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (23/8/2022).

Sekadar diketahui, penindakan terhadap temuan kasus anggota kepolisian 'nakal' atau lazim disebut sebagai oknum, menjadi salah satu konsentrasi program kerja Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran kode etik profesional Polri dan Pidana.

Jumlah itu, terbilang menurun, dibanding tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020, yang mencatat 324 orang anggota polisi yang terpaksa menerima sanksi kode etik profesional polisi dan pidana.

Untuk jenis hukuman perbuatan tercela, mengalami penurunan 6 persen, tahun ini terdapat 108 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 115 orang anggota.

Kemudian, jenis hukuman permintaan maaf, juga mengalami penurunan 4 % . Tahun ini, terdapat 107 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 111 orang anggota.

Lalu, jenis hukuman tour of duty, juga mengalami penurunan 45 % . Tahun ini, terdapat 36 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 66 orang anggota.

Selanjutnya, jenis hukuman tour of area, juga mengalami penurunan 60 % . Tahun ini, terdapat 10 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 25 orang anggota.

Di lain sisi ternyata terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun ini untuk dua jenis hukuman.

Diantaranya, jenis hukuman pembinaan ulang, tahun ini malah mengalami peningkatan. Dibanding tahun lalu, yang berjumlah 7 orang anggota, tahun ini, tercatat 8 orang anggota.

Kemudian, jenis hukuman berupa sanksi Diberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun ini meningkat menjadi tujuh orang anggota, sedangkan tahun lalu, terpantau tidak ada sama sekali catatan anggota Polda Jatim yang menerima sanksi serupa.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, pihaknya tetap adil atau 'fair' dalam menilai kinerja para anggotanya dalam menunaikan tugas melayani masyarakat di masing-masing bagian struktural institusi.

Teruntuk anggota yang mampu melayani masyarakat secara baik. Ia tak segan memberikan penghargaan (reward) atas pencapaian yang telah dilakukan.

"Kami memberikan punishment dan reward. Karena kami menyadari anggota yang baik, harus diberi penghargaan," ujarnya, dalam forum Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun, di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Jumat (31/12/2021).

Namun, sebaliknya, manakala memang terdapat anggota yang secara kode etik profesional Polri terbukti melanggar.

Nico juga tak segan mengganjarnya dengan hukuman setimpal. Bahkan, hingga pemberian sanksi paling terberat yakni PTDH, manakala secara empiris dan diperkuat dengan fakta hukum, si anggota polisi tersebut terbukti melanggar.

Hal itu, dibuktikan adanya peningkatan jumlah anggota polisi yang terpaksa disanksi PTDH hingga tujuh orang anggota.

Bagi Nico, pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen dan sikap tegas bagi dirinya sebagai pimpinan dalam membina para anggota.

"Anggota yang melanggar dilakukan pembinaan. Bagi yang sudah melanggar kode etik dan disiplin, diproses, bahkan PTDH. Kalau tahun kemarin tidak ada PTDH. Tahun ini, yang dipecat 7 orang anggota. Ini komitmen kami yang harus kami sampaikan. Atau anggota yang terlibat narkoba atau tindak pidana dengan catatan lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini