Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang