Berita Jatim

Terungkap Harga Sabu yang Dikonsumsi Kapolsek Sukodono, Siapa yang Jadi Pemasok Barang Haramnya?

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasca penangkapan Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, suasana Polsek Sukodono Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022) siang sepi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terungkap sumber pasokan sabu yang diperoleh Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardhana (IKAW) yang ditangkap Bidang Propam Polda Jatim, karena hasil tes urine positif narkotika.

Ternyata, dibeli oleh Aiptu BS, salah satu anggota Mapolsek Sukodono yang ditangkap Bidang Propam Polda Jatim, gegara hasil tes urine positif sabu, bersama AKP IKAW, dan Aiptu YHP, pada Senin (22/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Bahwa pasokan sabu yang didapat ketiganya, ternyata dibeli oleh Aiptu BS, seharga Rp500 ribu.

Hanya saja, pihaknya masih mendalami dari mana Aiptu BS membeli pasokan sabu yang biasa mereka gunakan.

"Yang beli adalah Saudara Aiptu BS, seharga Rp 500 ribu kepada seseorang yang masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Balai Wartawan Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Soal Kapolsek Sukodono yang Ditangkap, Kapolresta Sidoarjo Bantah Adanya Pesta Narkoba di Markas

Disinggung mengenai lama waktu ketiganya mengonsumsi serbuk haram tersebut. Dirmanto mengaku, masih menunggu hasil penyelidikan secara lengkap dari pihak Bidang Propam Polda Jatim.

"Soal lama waktu mengonsumsi belum ada informasi itu. Karena yang bersangkutan (AKP IKAW) saat ditanyai memang memakai," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Sebelumnya, anggota Bidang Propam Polda Jatim, juga berhasil mengamankan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono, pada Selasa (23/8/2022).

Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan, ke Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, untuk dimintai keterangan atas latar belakang alasan menggunakan sabu, asal muasal sabu yang dikudapnya, hingga berapa lama memiliki kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penindakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, merupakan langkah tegas institusi Polri dalam melakukan 'bersih-bersih'.

Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, untuk memberikan efek jera terhadap oknum anggota yang 'nakal'.

"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan intruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini