Pembunuhan Brigadir J

Arti Dipecat Tidak dengan Hormat, Nahas Nasib Ferdy Sambo, Tak Dapat Hak Pensiun Kini Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

TRIBUNJATIM.COM - Hasil sidang kode etik Ferdy Sambo telah diumumkan.

Ada pun kini suami Putri Candrawathi itu dipecat tidak dengan hormat.

Apa yang dimaksud dengan dipecat tidak hormat?

Lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?

Apakah ia tak bakal dapat hak pensiun?

Baca juga: Arti Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dikulik Pakar, Apakah ini Dibuat-buat, Pembunuh Brigadir J Tulus?

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022).

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.

Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.

Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf hingga Ajukan Banding, Polisi di Lapangan Galau

Lantas, apa itu PTDH?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompas TV)

PTDH anggota Polri nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ada pun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.

Baca juga: Surat Ferdy Sambo Hanya Permainan Kata? Tidak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Pakar: Drama

Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Nahas nasib Sambo. Sebelum menjadi pembunuh, dia adalah polisi berbintang dua, dengan kekayaan yang begitu melimpah.

Namun kini nasibnya berakhir di pemecatan.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.

Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Kemudian, ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.

Baca juga: Terjawab Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Bukan Ferdy Sambo? Kuasai Tambang & Lahan Perjudian

Sayang, bintang dua di pundaknya itu justru ia gunakan semena-mena.

Dia merekayasa kematian Brigadir J agar dianggap tidak terlibat.

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk.

Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Baca berita terkait Ferdy Sambo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini