Pembunuhan Brigadir J

Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perubahan penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi topik hangat yang dibicarakan netter di media sosial.

TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo pun kini telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun turut menjadi sorotan saat kedua orangtua mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Apalagi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih berusia 1,5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) menyarankan agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dirawat oleh keluarga terdekat.

Baca juga: Terjawab Isu Istri Siri Ferdy Sambo hingga Dugaan Oplas, AKP Rita Dibela Sahabat, Lihat Foto Lamanya

Jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak usia balita. (Tribratanews.polri.go.id)

Terutama untuk anak mereka yang masih balita.

Hal itu pun disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan keluarga terdekat.

"KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti lewat keterangan tertulis yang diberitakan Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

"Anak balita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan."

Sementara sikap berbeda disampaikan Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Seto Mulyadi.

Baca juga: Potret Jadul Ferdy Sambo dan Krishna Murti Nyanyi Lipsync Bak Bestie, Raut Mukanya Jadi Sorotan

Kini nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut menjadi pembahasan.(TikTok)

Ia menilai anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu masih membutuhkan pendampingan dari sang ibu yang kini ditetapkan jadi tersangka.

“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” terang pria yang akrab disapa Kak Seto itu, Kamis (25/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J sebelumnya juga mengaku siap mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun hal itu tentu dengan persetujuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia adopsi sepanjang bapak-ibu itu mau," kata Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Inikah Bukti Uang Mengubah Segalanya? Viral di TikTok Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).  (Istimewa)

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Putri Candrawathi segera ikut ditahan.

Hal itu agar tidak ada pihak-pihak lain yang bisa mempengaruhi Putri Candrawathi.

"Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi). Supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara diketahui, Ferdy Sambo rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung selama 10 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo secara gamblang mengakui perbuatannya atas pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Inilah Sosok Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jarang Tersorot, Calon Dokter

Putri Candrawathi sudah datang dan lagi diperiksa. Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan kejam dan berencana Brigadir J. (Instagram/kamaruddin.official)

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai pengawas eksternal mengungkap kesaksian Sambo tersebut.

Kendati demikian, motif pelecehan masih tetap digaungkan Ferdy Sambo sebagai pemicu kemarahannya.

Mendiang Brigadir J tetap diungkap Ferdy Sambo telah menodai harkat martabat keluarga. Kini, laporan pelecehan tersebut bahkan telah resmi dihentikan.

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tutur Yusuf pada Sabtu (27/8/2022), melansir Kompas.com.

Keterangan Ferdy Sambo yang konsisten itu disebut Yusuf bisa saja terjadi perubahan seiring berjalannya waktu.

Baca juga: Berakhir Sudah Drama Putri Candrawathi, Kini Berubah Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Brigadir J

Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Istimewa)

Sebab, masih ada kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat yang terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembangannya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," ungkapnya.

Termasuk, Yusuf juga memandang terkait motif itu juga bisa kembali berkembang ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan Ke Kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberikan catatan-catatan dalam pembuktiannya.

"Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga itulah yang membuat yang bersangkutan marah sehingga melakukan pembunuhan terhadap brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," tuturnya.

Senada dengan sang suami, Putri Candrawati turut memberikan kesaksian yang serupa saat diperiksa penyidik Timsus Polri.

Baca juga: Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris menerangkan, Putri Candrawathi menyampaikan ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman Haris pada hari Sabtu (27/8) dini hari.

Lebih lanjut Arman Haris menyatakan, keterangan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu.

"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

Arman Haris mengungkap, kesaksian istri Ferdy Sambo yang secara konsiten itu telah menjawab 80 pertanyaan dari penyidik Timsus.

Termasuk dengan pasal yang dijatuhkan hingga peran Putri Candrawathi.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.

Adapun, Putri Candrawathi telah dijadwalkan bakal kembali menjalani pemeriksaan kedua Rabu (31/8) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8).

Berita seputar Ferdy Sambo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini