Pembunuhan Brigadir J
Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Meski sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melakukan proses pendalaman dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melakukan proses pendalaman dan Komnas HAM minta keterangan Putri Candrawathi.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," terang Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers daring pada Jumat (19/8/2022) sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Menurut Siti Aminah Tardi, Komnas Perempuan tetap minta keterangan Putri Candrawathi terlepas dari statusnya.
Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Termasuk kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi.
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun. Baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti Aminah Tardi
Adapun proses pemeriksaan itu disebutnya bertujuan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," katanya.
Sementara itu, Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan polisi bertujuan untuk memeriksa pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Baca juga: Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?

Hal itu disebut Siti Aminah Tardi tetap diperlukan untuk membaca kasus pembunuhan Brigadir J secara utuh dan jernih.
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," paparnya.
"Yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan."
Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait dengan meninggalnya Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan hingga jadi otak pengrusakan TKP.
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?
