TRIBUNJATIM.COM - Besok rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan, Selasa (30/08/2022).
5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo tersebut kabarnya akan dihadirkan.
Termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Timsus Polri memastikan Bharada E, salah satu saksi kunci kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakalan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Kehadiran Bharada E dianggap sangat penting dalam rekonstruksi kasus yang menggemparkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” kata Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Menurut Dedi, kehadiran Bharada E membuat insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu menjadi jelas.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Menangis di Sidang Kode Etik? Kontras dengan 15 Saksi Kasus Brigadir J, Menyesal
Baca juga: Kesaksian Pengacara Brigadir J Dengar Polwan Menjerit karena Ferdy Sambo, Bahas Aksi Koboi, Bahaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Keluarga Brigadir J ingin Temui Ferdy Sambo
Keluarga Briagdir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J penasaran ingin melihat langsung seperti apa tampang Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwathi dan tiga tersangka lainnya.
Mereka berharap kelima tersangka, terutama istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengaku sejujur-jujurnya mengungkap apa saja fakta di balik pembunuhan Brigadir J.
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo pun menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022), sidang kode etik itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Mengintip Rumah Ferdy Sambo di Saguling Jelang Reka Ulang, Gelap Mencekam, sempat Ada Karangan Bunga
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri juga sempat muncul ke publik.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022) Putri diperiksa pada Jumat (26/8/2022).
Ia diperiksa selama 12 jam dengan dicecar 80 pertanyaan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya mengaku sebagai korban tindakan asusila.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," jelasnya.
Kasus kematian Brigadir J ini pun masih terus didalami.
Sedangkan, pihak keluarga Brigadir J pun mengaku ingin segera bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi, Tetap Sebut Dirinya Korban, Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Baca juga: Inikah Bukti Uang Mengubah Segalanya? Viral di TikTok Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Sabtu (27/8/2022), bibi mendiang yakni Roslin mengungkap bahwa pihak keluarga sangat berharap agar istri Ferdy Sambo bisa berkata jujur.
Ia meminta agar Putri membuka seterang-terangnya mengenai kasus ini.
Pasalnya, menurut Roslin, kejujuran Putri bisa membongkar kasus ini.
"Kami sangat mengharapkan kejujuran Ibu Putri, karena melalui kejujuran dialah, kasus ini secepatnya akan terungkap kebenarannya," ujarnya.
Keluarga pun ingin datang ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan kasus kematian Briagdir Nofriansyah Josua Hutabarat itu.
"Kami akan menghadiri semuanya (sidang)," lanjutnya.
Baca juga: Akal-akalan Ferdy Sambo Disentil Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Beri Peringatan, Hak-hak Pensiun
Selain itu, Roslin juga mengungkap bahwa pihaknya sangat ingin menemui Ferdy Sambo dan sang istri.
Pihak keluarga pun ingin menemui tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J yang ternyata adalah atasannya sendiri.
"Kalau bisa langsung ke Jakarta, biar bisa kami melihat wajahnya Ibu Putri Sambo dan juga Bapak Ferdy Sambo," ujarnya.
Di samping melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka Putri Candrawathi yang menyusul suaminya jadi tersangka, Polri akan mengelar rekonstruksi untuk lebih memperjelas kasus pembunuhan Brigadir J
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Terbongkar Obrolan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Selama 1 Jam di CCTV, Bertengkar? Rahasia
Ia menyatakan bahwa nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita tentang kasus pembunuhan Brigadir J lainnya