Sebab, Arman Hanis mengaku Putri Candrawathi masih memiliki anak di bawah umur dan kesehatannya yang belum stabil.
"Dengan alasan kemanusiaan, Ibu Putri memiliki amak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Alhamdulillah penyidik saat ini mengabulkan permohonan tadi," jelasnya.
Sementara itu, Arman Hanis mengatakan wajib lapor Putri Candrawathi bakal dimulai pekan depan.
Namun, Arman Hanis belum dapat memastikan kapan kliennya kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami belum tahu juga, kapan dipanggilnya. Namun, saya pastikan Ibu Putri kooperatif menjalani pemeriksaan itu," imbuhnya.
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com