TRIBUNJATIM.COM - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sama-sama menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hadir menjalani rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Ada salah satu adegan yang menjadi sorotan yakni saat Ferdy Sambo memeluk dan mencium kening Putri Candrawathi saat duduk di sofa.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ditayangkan oleh Polri TV dengan suara dimatikan.
Banyak yang bertanya-tanya soal momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang duduk di sofa sempat berbicara, apa yang mereka bicarakan?
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan isi percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Alasan Kondisi Kesehatan, Kemanusiaan dan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Memohon Tidak Ditahan
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Diperintah Sambo Sebut Pelecehan, Rekonstruksi Digelar di Rumdin dan Pribadi
"Kalau sudah lama pembunuhan berencana disiapkan, gak lah," sambungnya.
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana pada, Selasa (30/8/2022).
Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca juga: Inikah Bukti Uang Mengubah Segalanya? Viral di TikTok Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM dan berakhir setelah 7,5 jam berjalan.
Menurut informasi yang diperoleh dari Antara, Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan meski belum ditahan, kliennya kini wajib lapor ke penyidik sebanyak dua kali dalam seminggu.
Selain itu, dia mengatakan wajib lapor tersebut tidak mengubah status Putri Candrawathi sebagai tahanan kota.
"Enggak (tahanan kota, red) karena kan kami mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan," ujar Arman Hanis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak
Arman Hanis menjelaskan pengajuan permohonan itu pun diizinkan penyidik terkait permasalahamn kemanusiaan.
Sebab, Arman Hanis mengaku Putri Candrawathi masih memiliki anak di bawah umur dan kesehatannya yang belum stabil.
"Dengan alasan kemanusiaan, Ibu Putri memiliki amak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Alhamdulillah penyidik saat ini mengabulkan permohonan tadi," jelasnya.
Sementara itu, Arman Hanis mengatakan wajib lapor Putri Candrawathi bakal dimulai pekan depan.
Namun, Arman Hanis belum dapat memastikan kapan kliennya kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami belum tahu juga, kapan dipanggilnya. Namun, saya pastikan Ibu Putri kooperatif menjalani pemeriksaan itu," imbuhnya.
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com