Warga lantas melapor ke polisi dan tentara desa. Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas AKP Bejul Nasution.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Di rumah itu, NW tinggal bersama istri, dan cucunya tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jember