Pembunuhan

Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri.

Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Itu artinya, karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar lenyap.

Kini, perwira tinggi Polri itu dihantui ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat bicara soal seremonial dalam pemecatan Ferdy Sambo.

Ternyata pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo tidak akan 'diiringi' seremonial.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), dikutip TribunJatim.com dari ANTARA.

Baca juga: Terbongkar Ada Relasi Kuasa Sambo di Petinggi Polri, Kamaruddin: Nasib Para Jenderal di Tangan Dia

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Istimewa)

Meskipun pengajuan bandingnya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.

Pengacara dari Ferdy Sambo mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebagai informasi, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat (26/9/2022).

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi Prasetyo.

Baca juga: Lantang Najwa Shihab Imbau Soal Gertakan Polisi, Sentil Kasus Ferdy Sambo: Jangan Mau Ditakut-takuti

Halaman
1234

Berita Terkini