"Di saat pertemuan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pemalakan tersebut. Dan para pihak sepakat, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan,"
"Selanjutnya, kami meminta kepada pelaku untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Selain itu, kami juga meminta pelaku untuk wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Blimbing," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com