Syaiful menjelaskan kedua pelaku yang berstatus anak dibawah umur sehingga diproses sesuai peradilan anak bahkan kemungkinan akan menerapkan Restorative Jusstice.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pelaku anak kemungkinan nanti diversi atau kami terapkan restorative justice mempertemukan kedua pelaku dan korban," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com