Tragedi Arema vs Persebaya

UPDATE Tersangka Tragedi Maut Kanjuruhan, 3 Saksi Baru Diperiksa, 1 dari Pihak Manajemen Arema FC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang sudah ditetapkan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang saksi lain kembali diperiksa dalam kasus penyidikan kasus kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang suporter. 

Pemeriksaan tersebut masih dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mapolres Malang, pada Jumat (7/10/2022). 

Pertama, Kasubag Sarpras Kadispora Malang. Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan. 

Keterangan dari ketiganya akan digunakan untuk melengkapi berkas keenam orang tersangka atas kasus tersebut sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam. 

"Hari ini penyidik memeriksa 3 saksi. Pertama, kasubag sarpras kadispora Malang. Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022). 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan: Keponakan Tewas

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB. 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang Ingin Kumpulkan Seluruh Suporter untuk Misi Perdamaian

2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel) 

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021.

Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

3) SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB. 

4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. 

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Baca juga: Pasca Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Masih Syok: Beban Berat Pak Haris

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.

Terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan Malang pasca tragedi Arema vs Persebaya yang menelan banyak korban jiwa, Selasa (4/10/2022). (Tribun Jatim Network/Purwanto)

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata. 

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan. 

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali.

Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali. 

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022). 

Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Baca juga: Remaja Viral Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Didampingi LPSK, Fakta Dijemput Polisi Terungkap

Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder. 

Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel.

Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh. 

Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya.

Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada. 

Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini