Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Remaja Viral Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Didampingi LPSK, Fakta Dijemput Polisi Terungkap

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi K di Satreskrim Polres Malang. K merupakan remaja viral penggunggah tragedi Kanjuruhan.

TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi K di Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi K di Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/10/2022).

Sosok K menjadi viral usai remaja asal Malang itu mengunggah detik-detik kericuhan Tragedi Kanjuruhan Malang lewat akun TikTok @kelpinbotem pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat.

“K dijemput anggota polisi dan dibawa kesini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 wib. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," terang Edwin.

Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi.

"K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada Tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.

Baca juga: Nasib Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Bengkak Parah: Kehitaman, Gas Air Mata sempat Dikira Mercon

Baca juga: Inilah DAFTAR LENGKAP dan SOSOK 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya

Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.

"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” pesan Edwin.

Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi.

"Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam Tragedi tersebut," tutupnya.

Baca juga: Masih Belum Kuat, Curhat Pilu Ibu Najwa Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Menyesal Izinkan Anak

Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved