Hingga kini Nurma Dewi masih enggan berkomentar terkait hal itu.
"Untuk yang lain-lain beredar di medsos atau media, yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan adalah KDRT," ungkapnya.
"Yang lain masih kita dalami."
Jika terbukti bersalah atas dugaan KDRT, Rizky Billar akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah satu anak tersebut juga bisa terancam kurungan penjara selama lima sampai 10 tahun.
"Ini lagi proses kita tunggu saja, penyidik sedang meminta keterangan R," tukas Nurma Dewi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengakui kebenaran video yang diduga rekaman CCTV rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pria berkaus biru yang diduga Rizky Billar melempar bola billiar ke arah Lesti Kejora.
Endra Zulpan mengatakan, video tersebut digunakan Lesti Kejora sebagai bukti dugaan KDRT.
Hal itu diungkapkan Endra Zulpan dalam tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
"Jadi video yang beredar terkait pelemparan bola billiar itu adalah salah satu alat bukti yang disampaikan pihak pelapor, saudari Lesti Kejora, melalui kuasa hukumnya," ungkap Endra.
"Untuk memperkuat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga."
Baca juga: Kabar Transgender Dulu Dikaitkan Rizky Billar, Kini Gandeng Cowok Diklaim Lebih Tampan: Alhamdulilah
Endra Zulpan menyebut rekaman tersebut digunakan Lesti Kejora untuk membuktikan KDRT sudah berulang kali dilakukan oleh Rizky Billar.
Ia juga membenarkan dalam video tersebut Rizky Billar berusaha melempar bola billiar ke arah sang istri.