"Apabila eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke pembuktian dan saksi-saksi seperti yang disampaikan majelis hakim," terangnya.
Menurut dia, pihaknya menunggu saksi-saksi yaitu 22 saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU di persidangan.
"Kita menunggu saksi yang akan dihadirkam oleh JPU tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi di persidangan," pungkasnya.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com