Berita Surabaya

Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Tongani, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (25/10/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata hakim Tongani membaca amar putusannya. 

Selain itu, terdakwa Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Selambat-lambatnya satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Putusan ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong yang dianggap terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. 

Baca juga: Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Kendati demikian, terdakwa Itong tetap keberatan dengan putusan itu.

Beberapa saat setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong yang sedang di Rutan Medaeng Sidoarjo dan mengikuti sidang secara online, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. 

"Saya tidak pernah menerima uang itu, oleh karenanya saya menyatakan banding (terhadap putusan ini)," kata Itong sebelum sidang ditutup. 

Usai sidang, Mulyadi, kuasa hukum Itong menambahkan, kliennya tidak menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini. 

"Dalam petimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikonsikan. Tapi ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," kata Mulyadi.

Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Dijebloskan ke Sel Isolasi

Selain itu, Mulyadi menyebut, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang ke Itong. Sehingga banding yang dilakukan dirasa sangat beralasan. 

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini.

Para jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan. Apakah menerima atau banding terhadap putusan ini. 

Halaman
1234

Berita Terkini