Berita Surabaya

Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).

"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kita harus menghormati putusan hakim," kata jaksa KPK, M Nur Aziz, usai sidang.

Angka dendanya sama antara tuntutan dan putusan. Sementara uang penggantinya juga sama, hanya subsidernya berbeda. Jaksa minta satu tahun, hakim memutus enam bulan. 

"Tapi dari semua pertimbangan majelis hakim yang disampaikan tadi, kita dengar semua, sama dengan dakwaan pertama dan kedua dari kami JPU," ujarnya.

Ditahan di Rutan Medaeng

Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Itong diantarkan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (7/6/2022).

Tidak ada perlakuan istimewa. Pihak rutan langsung memasukkan Itong ke sel isolasi.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati.

Prosesnya, begitu hakim yang sedang tersandung OTT petugas KPK itu tiba di rutan langsung melakukan registrasi. Beberapa saat kemudian, Itong dijebloskan ke dalam sel isolasi sebagaimana aturan yang ada.

“Tidak ada perlakukan khusus. Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Termasuk yang bersangkutan ini,” lanjutnya.

Wahyu Hendrajati juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

Itong adalah hakim nonaktif di PN Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu dalam perkara suap-jual beli perkara.

Dalam OTT itu, petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono, serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam waktu dekat, Itong bakal segera menjalani sidang di pengadilan yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini