Berita Lumajang

KLB Askab PSSI Lumajang Diwarnai Aksi Ricuh, Mantan Wakil Ketua EXCO Dilarang Masuk Ruang Forum

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Lumajang meredam kisruh KLB Askab PSSI Lumajang di Gedung PKK, Rabu (26/10). KLB Askab PSSI Lumajang Diwarnai Aksi Ricuh, Eks Wakil Ketua EXCO Dilarang Masuk Ruang Forum

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Agustus lalu Ketua EXCO PSSI Lumajang dan tiga anggotanya menanggalkan jabatan. Akibatnya, struktur pengurus lembaga tersebut kehilangan lebih dari 50 persen fungsionarisnya.

Oleh karena itu, Askab PSSI Lumajang, menggelar Kongres Luar Biasa di Gedung PKK, pada Rabu (26/10/2022).

Pantauan di lokasi KLB Askab PSSI Lumajang tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Di luar Gedung PKK rupanya KLB tersebut sempat diwarnai insiden ricuh.

Penyebabnya, Agus Solih, mantan Wakil Ketua EXCO PSSI Lumajang saat ingin menginginkan masuk ke ruangan forum, namun dilarang oleh pihak panitia.

Menurutnya ia seharusnya dilibatkan dalam proses KLB tersebut. Sebab, statusnya masih terdaftar sebagai anggota Askab PSSI Lumajang.

Baca juga: Beda dengan Persebaya dan Persis Solo yang Konkret Minta KLB PSSI, Arema FC Pilih Cari Aman?

Kemudian, ia juga termasuk pengurus klub sepak bola yang berada di bawah naungan Askab PSSI Lumajang.

"Banyak orang tidak jelas statusnya ikut kongres. Seharusnya kami-kami ini yang dilibatkan. Dasar kami kuat berdasarkan statuta," kata pria yang pernah menjadi manager Persatuan Sepak Bola Lumajang (PSIL).

Meski sempat ada insiden keributan, KLB tersebut tetap berjalan. 12 voter yang hadir sepakat menjadikan Bambang sebagai ketua baru secara aklamasi.

Sementara itu, Yudi Meira pengurus PSSI Provinsi Jawa Timur mengatakan, KLB ini merupakan hasil kesepakatan saat kongres tahunan PSSI Agustus 2022.

Anggota yang masih aktif saat itu meminta Askab PSSI Lumajang segera menggelar KLB. Sebab, apabila anggota kurang dari 50 persen tidak bisa membuat kebijakan.

"Hasilnya saat itu diputuskan ada KLB. Nah, kalau semisal sekarang ada yang tidak terima, bisa mengajukan protes di komisi banding," pungkasnya

Berita Terkini