Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan tempat karaoke yang berada di dalam area Hotel Tampiarto, setempat, Selasa (1/11/2022).
Tempat karaoke tersebut disegel lantaran tidak berizin.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin hadir dalam proses penyegelan ini.
Sebelum dilakukan penyegelan, sempat terjadi adu mulut antara Habib Hadi dengan sejumlah orang, termasuk kuasa hukum penyewa tempat.
Kendati demikian, petugas tak mengendurkan niat untuk menyegel tempat karaoke itu.
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya flyer yang tersebar bila tempat karaoke itu telah dibuka.
Selain itu, pemilik yang sudah dipanggil sebelumnya, tidak bisa menunjukkan izin membuka tempat karaoke.
Baca juga: Alasan Menata Undangan, Dua Pria dan Satu Wanita dalam Satu Kamar Diamankan saat Razia di Mojokerto
"Sesuai Perda Tahun 2015, maka tempat hiburan malam atau karaoke tidak boleh buka. Tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kami pantau. Jika tetap beroprasi bahkan membuka segel, akan ada langkah hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya.
Kuasa Hukum Penyewa, Fariji menyesalkan adanya penutupan yang dilakukan Walikota dan jajaran Satpol PP Kota Probolinggo.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah mengajukan izin namun belum ada balasan dari instansi terkait.
"Karaoke ini merupakan fasilitas hotel. Sedangkan yang dilarang sesuai aturan adalah diskotik, klub malam dan panti pijat. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami gugat ke pengadilan," ungkapnya.
Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto menjelaskan dalam perjanjian dengan penyewa tempat, sistemnya menyewa enam kamar selama 1 tahun.
Ia tidak tahu menahu kalau kamar yang di sewa terabut digunakan sebagai tempat karaoke.
"Dalam perjanjian, pihak penyewa ini menyewa kamar dengan jumlah enam kamar selama 1 tahun. Namun, saya tidak tahu bahwa kamar tersebut digunakan untuk karaoke," pungkasnya.
Penyegelan ini juga didampingi MUI, Kemenag setempat, TNI dan Polri