"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.
Jaksa kemudian terus mencecar Kodir akan hal tersebut. Namun Kodir tetap bersikeras akan pernyataannya di persidangan.
Oleh sebab keterangan Kodir yang dinilai tidak konsisten itu lah yang pada akhirnya membuat Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjadikan Kodir sebagai tersangka memberikan kesaksian palsu.
4. Para terdakwa Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir Yosua
Sidang pada pekan ketiga juga menghadirkan pihak keluarga Brigadir Yosua mulai dari ayahnya (Samuel Hutabarat), ibunya (Rosti Simanjuntak), adiknya (Reza Hutabarat), hingga pacarnya (Vera Simanjuntak).
Drama permintaan maaf dari para terdakwa pun mewarnai jalannya persidangan.
Ferdy Sambo misalnya, meminta maaf kepada Samuel dan Rosti karena kematian anaknya. Sambo mengaku tak bisa menahan emosi saat itu.
Dia pun berkilah tersulut emosi karena perlakuan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak sempat menyatakan tak menerima permintaan maaf para terdakwa itu. Dia menilai permintaan maaf itu telat karena putranya telah tewas nyaris setengah tahun lalu.
"Di sini bilang minta maaf, sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia, yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan tuhan kok, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu meminta maaf kepada ibu," kata Rosti seraya menangis saat sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
5. Ferdy Sambo intervensi penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Ridwan Soplanit, menyatakan adanya intervensi dari personel Divisi Propam Polri yang dipimpin Ferdy Sambo dalam pengusutan kematian Brigadir J.
Ridwan merasa timnya diintervensi sejak awal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 8 Juli 2022, sesaat setelah kematian Yosua.
Intervensi itu yang membuat Polres Jakarta Selatan tak dapat mengamankan saksi dan barang bukti penting seperti rekaman CCTV di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukkan sama dari Propam Polri waktu itu,” kata Ridwan saat menjadi saksi persidangan terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.