Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kholilullah harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.
Karena telah melakukan mengoplos makanan dengan zat berbahaya.
Pria yang tinggal di Desa Darungan Kecamatan Tanggul ini, mengoplos makanan tradisional cendol dawet dan nata de coco dengan kalsium karbida alias karbit.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan pelaku mencampur zat tersebut, supaya makanan tradisional itu lebih kental dan kenyal.
"Kalsium karbida itu digunakan sebagai pengeras dan pengental dawet domble," tambah pria yang akrab disapa Dika ini, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, produksi makanan oplosan yang dilakukan pelaku sudah berjalan selama tiga tahun.
Baca juga: Selama 3 Tahun Pelihara Burung Cendrawasih, Pria di Jember Digiring Polisi, Denda 100 Juta Menanti
Bahkan, barang ini telah dipasarkan di wilayah Kecamatan Tanggul dan Bangsalsari Kabupaten Jember.
"Serta dipasarkan Jatiroro Lumajang, berdasarkan relasi dan pertemanan yang dimiliki oleh pelaku. Sementara keuntungan yang diperoleh dari produksi makanan oplosan itu hanya Rp 300.000 satu bulan," paparnya.
Diperkirakan dengan mencampur zat itu, kata Dika, cendol dawet yang dihasilkan lebih awat, bahkan bisa bertahan selama lima hari.
"Jadi jangka untuk diedarkannya lebih lama, untuk meminimalisir kerugian. Harganya pun sama dengan di pasaran, untuk nata de coco harganya Rp5.000 per bungkus, sementara cendol dawet seharga Rp1.500 per bungkus," ungkapnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, sambung Dika, tersangka dijerat dengan pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Juncto Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan, dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Maut di Jember, Kendaraan Adu Banteng, 1 Orang Tewas di Tempat
Selanjutnya, polisi juga akan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan pemeriksaan atas zat ini.
"Untuk menentukan layak dan tidaknya makanan yang sudah tercampur zat karbida untuk dikonsumsi," kata Dika lagi.