Berita Jember
Selama 3 Tahun Pelihara Burung Cendrawasih, Pria di Jember Digiring Polisi, Denda 100 Juta Menanti
Seorang pria di Jember digiring polisi lantaran memelihara satwa dilindungi yakni burung cendrawasih selama 3 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Azhar Jamil Firdaus harus berurusan dengan Polres Jember, Jawa Timur.
Karena ketahuan memelihara dua ekor burung cendrawasih tanpa memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Pria yang tinggal di Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember ini, ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat berada di lokasi kandang burungnya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian dari situ pelaku berhasil diamankan.
"Saat kita masuk, memang sudah ada beberapa jenis burung. Setelah koordinasi dengan BKSDA memang yang masuk satwa dilindungi adalah Burung Cendrawasih," ujarnya saat konfrensi Pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, pelaku memperoleh satwa dilindungi ini, dengan cara membeli melalui Facebook, dengan harga satu pasang burung cendrawasih seharga Rp 7.500.000.
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Maut di Jember, Kendaraan Adu Banteng, 1 Orang Tewas di Tempat
"Dan pelaku sudah memelihara burung ini, kurang lebih sudah tiga tahun. Dan sejauh ini pelaku hanya memelihara saja, tidak untuk dijual, karena memang untuk koleksi burung saja, sebab pelaku memang hobi pelihara burung," katanya.
Dari tanggan pelaku, lanjut Dika, polisi berhasil mengamankan dua ekor burung cendrawasih, bekelamin jantan dan betina.
Maka dari itu, kata Dika untuk sementara ini tersangka disanksi dengan pasal 21 ayat 2 huruf A perubahan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
"Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia perubahan ke-2 tentang Perubahan Menteri Lingkungan hidup tetang jenis tumbuhan yang dilindungi, ancaman penjara paling lama lima tahun, dengan denda paling banyak Rp 100 juta," bebernya.
Kepala Resort BPSDA Jember Bagus Suseno memaparkan, burung cendrawasih tersebut nantinya akan di kirim ke Papua, untuk kembali ke habitat aslinya.
"Jadi akan kita rehabilitasi dulu sebelum, kita kembalikan ke Papua. Sampai burung ini bisa mencari makan sendiri," paparnya.
Baca juga: Pilu, Gadis Muda di Jember Terlindas Truk Tronton, Bermula dari Korban yang Terpeleset
Menanggapi hal itu, Azhar Jamil Firdaus, tersangka menjelaskan bahwa pembelian satwa tersebut, melalui Grup Facebook bernama burung langka.
"Saat itu yang diposting cuma burung Papua saja, yang bentuknya saat itu masih kayak burung perkutut,"paparnya.