Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua di antara lima orang tersangka dalam bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan, Senin (14/11/2022), bukanlah sepasang suami istri.
Dua tersangka yang dimaksud itu, merupakan pengelola utama bisnis prostitusi terselubung tersebut, yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Dan, pasangannya wanitanya berinisial, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'mami', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, tiga orang tersangka lain, yakni AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan DGP (29) dan RNA (30) bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, melainkan berpacaran.
Tapi, selama ini kerap tinggal bersama, dan menjalankan bisnis prostitusi terselubung, tersebut.
"Untuk Galih sama maminya, itu pacaran, kumpul Kebo, untuk yang 3 orang perannya sebagai 2 orang kasir 1 orang penjaga," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2022).
Menurut Hendra, kedua pemilik bisnis tersebut, telah menjalankan bisnis haaram tersebut, dengan memanfaatkan 19 perempuan, yang terdiri dari 15 orang perempuan dewasa, dan empat orang perempuan di bawah umur, kurun waktu setahun.
Belasan orang korban ekploitasi tersebut, dipaksa oleh para tersangka tinggal di mes, kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Anak di Bawah Umur Diimingi Kerja Gaji Tinggi, Ponsel Disita
Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.
"Untuk para tersangka ini kurang lebih sudah beraksi 1 tahun. Korban ini dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Ruko. Sebagian di wisma pesanggrahan anggrek," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan proses penyidikan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.