Berita Jatim

Jalankan Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Tersangka Utama Ternyata Kumpul Kebo

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DGP, RNA, AD, OB, dan CEA saat digelandang anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini