Agus Kustiardo mengaku mendapat informasi rencana pernikahan Dhea namun tidak mengetahui tanggalnya.
"Memang ada informasi akan menikah, tetapi belum tahu kapannya. Soalnya belum ada rembukkan dengan keluarga," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Sementara itu, Kepala Desa Mertoyudan, Eko Sungkono juga mengetahui rencana pernikahan Dhea, namun belum terdaftar di KUA.
"Iya, setahu saya memang akan menikah. Namun, memang kapannya belum diketahui. Belum ada juga laporan ke KUA," terangnya.
Baca juga: Terjawab Penyebab Suami Racuni Istri dengan Bubuk Kopi Dicampur Racun Tikus di Mojokerto
Di sisi lain, keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).
"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Si Anak Nekat Racuni Keluarganya Lewat Teh & Kopi, Tak Mau Disuruh Cari Uang?
Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.
Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.
"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
Baca juga: Diduga Racuni 1 Keluarga di Rumahnya Pakai Minuman sampai Tewas, Sang Anak sempat Bantu Evakuasi
Berita anak bunuh keluarga di Magelang lainnya