Pembunuhan Brigadir J

Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri, Anak Buah Ferdy Sambo, Halangi Kasus Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kompol Chuck Putranto. Kompol Chuck Putranto ikut menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Harta Kekayaan Kompol Chuck Putranto

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto pernah sekali melaporkan harta kekayaannya.

Yaitu pada 10 Juni 2008 saat menjabat sebagai Kanit Penyidik I Reserse Kriminal di Polres Bangka.

Saat itu, Chuck Putranto yang masih berpangkat Ipda memiliki harta sebesar Rp 5.170.000.

Ia hanya memiliki dua aset, yaitu harga bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.850.000 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.320.000.

Chuck Putranto tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga yang dilaporkan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Ferdy Sambo Tobat, Tak Ingin Hukuman Mati: Saya Siapkan Pengacara

Dipecat dari Polri

Setelah menjalani sidang kode etik selama 15 jam, akhirnya Kompol Chuk Putranto dipecat dari Polri.

Kompol Chuk Putranto telah menjalani sidang KKEP sejak Kamis (1/9/2022).

"Dua hari ini (Kamis, 1/9/2022 dan Jumat 2/9/2022) telah menggelar sidang KKEP, kemarin kita sudah menggelar (sidang) KKEP (terhadap Kompol Chuk Putranto)."

"(Sidang tersebut) berlangsung sekitar 15 jam dan baru selesai pukul 02.00 WIB dini hari tadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas TV.

Pada sidang Kompol Chuk Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.

"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Halaman
123

Berita Terkini