Berita Viral

SOSOK Perwira Paspampres yang Rudapaksa Prajurit saat KTT G20, Beranak Dua, Jenderal Andika: Pecat!

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Terungkap sosok perwira Paspampres yang rudapaksa prajurit TNI AD saat KTT G20 di Bali.

Tentara yang saat itu berusia 28 tahun ini berasal dari Resimen Medis 3, dan berjalan kembali ke markas dengan seorang teman dan korban usai merayakan promosi jabatan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange

Pengadilan militer mengungkap, setelah pemerkosaan itu korban mengusir Carter pergi sebelum pelaku kabur.

Carter membantah tuduhan penyerangan seksual itu, tapi dinyatakan bersalah di Pengadilan Militer Bulford.

Pengacara Robin Leach membela kliennya dengan berujar, perwira senior menyebut Carter "dapat diandalkan, bersemangat tinggi, dan teladan bagi teman-temannya."

Dia meminta kliennya tetap diizinkan bertugas di Angkatan Darat Inggris.

Namun pengadilan militer menolaknya, dengan menjatuhi hukuman penjara 8 bulan dalam tahanan militer.

Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor

Pelaku juga dimasukkan ke daftar pelanggar seks selama 5 tahun.

Wakil Hakim Advokat Jenderal Alan Large mengatakan, "Derajat Anda turun gara-gara alkohol dan itu tidak dapat diterima."

"Tapi tak diragukan lagi ini sangat serius, sehingga Anda harus diberhentikan dari jajaran militer dan dari pengabdian ke Yang Mulia."

Berita Terkini