TRIBUNJATIM.COM - Terkuak drama dalam kasus dugaan Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF merudapaksa Letda Caj (K) GER.
Sebelumnya, BF disebut merudapaksa GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Kedua anggota TNI tersebut bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali 2022, pada 15-16 November 2022.
Kini terungkap fakta sebenarnya adalah bukan pemerkosaan.
Baca juga: SOSOK Perwira Paspampres yang Rudapaksa Prajurit saat KTT G20, Beranak Dua, Jenderal Andika: Pecat!
Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Andika mengatakan, BF saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Dalam perkembangannya, Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.
Pasalnya, tak ditemukan bukti adanya pemerkosaan.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Mayor Paspampres yang Tiduri Prajurit, Belum Dipecat Tapi Ditahan, Moeldoko: Gak Semena-mena
Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.
Baca juga: Sepatu Jebol, Tamu Pengantin Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Nyeker, Diketawai Paspampres: Bingung
Baca juga: PC Sebut 3 Kali Dibanting Brigadir J Sebelum Dirudapaksa, Hakim Merasa Ganjil, Pakar Curigai Gestur
Letda Caj GER merupakan personel Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang berada di Pakatto, Bontomarannu, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
Wanita yang berasal dari Bandung, Jawa Barat ini baru berkarir sebagai prajurit wanita Kostrad atau Kowad TNI selama 1 Tahun.
Dilansir dari TribunJateng.com ( grup TribunJatim.com ), Letda Caj GER merupakan alumni Akmil 2021 dan kini berusia 23 tahun.
Pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021, Letda Caj GER dan 227 perwira dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Ia tercatat lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999 dan statusnya belum menikah.
Sementara BF sudah beristri dan memiliki anak.
Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.
"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang)."
"Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor
Baca juga: Pengakuan Bharada E Soal Putri Candrawathi Berbisik Menyebut CCTV, Ferdy Sambo Sosok yang Ditakuti
Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.
"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling?"
"Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.
Namun apabila terungkap jika dalam kasus ini Paspampres terbukti melakukan rudapaksa maka harus dihukum dengan berat.
"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," pungkasnya.
Baca juga: Misteri Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh yang Viral, Warga NTT Syok Berat, Polisi Kuak Warungnya
Berita viral lainnya