Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksin Booster, Bupati Suprawoto Pacu Capaian Vaksinasi Kabupaten Magetan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com