RIS dikritik keras oleh publik dan sang mantan istri meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti.
Proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap anak kandungnya terus bergulir.
Mantan Istri RIS melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu.
Polisi kini terus mendalami dan melakukan tindakan hukum untuk pelaku kekerasan tersebut.
Baca juga: Arti Kata Purel, Sama dengan Bahasa Gaul Sasimo? Viral di TikTok Gegara Lagu Mangku Purel
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022.
Adapun kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor yakni RIS, serta para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RIS mengaku kesal karena putranya lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim alih-alih belajar saat sekolah secara daring di rumah.
Baca juga: Viral Pengantin Sakit Kanker Stadium 4 Menikah dan Berbaring di Pelaminan, Nasibnya Kini Menyedihkan
Kedua korban tinggal bersama RIS, sementara KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
Ade mengatakan hasil penyelidikan telah memperkuat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan terlapor," ujar Ade, Kamis (22/12/2022), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade.