Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Faizal Ridzla (30) warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo, dibuat dongkol oleh temannya, Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Andi sekonyong-konyong menjual motor Honda Scoopy Nopol N 4430 TDG, milik Faizal.
Padahal Faizal sudah berniat baik meminjamkam motor berserta STNK kepada Andi untuk menuntaskan sebuah persoalan yang dihadapi keluarganya.
Karena perbuatannya, Andi harus berurusan dengan polisi. Personel Unit Reskrim Polsek Paiton telah meringkus Andi.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka curhat mengenai persoalan keluarga kepada korban.
Tersangka kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk menghampiri rumah keluarga dan menyelesaikan masalah yang menimpa.
Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Diberi Tumpangan Nginap, Gadis 14 Tahun Habisi Nyawa Bocah di Sampang
Merasa iba, korban lantas meminjamkan motor beserta STNK ke tersangka, Senin (12/12/2022).
Korban juga sudah menganggap tersangka sebagai teman karib.
"Korban ingin masalah keluarga yang dihadapi tersangka lekas tuntas. Sehingga dia meminjamkan motornya. Korban tak sedikitpun berpikiran buruk kepada tersangka," katanya, Jumat (23/12/2022).
Seminggu berselang, tersangka tak kunjung mengembalikan motor korban.
Korban pun curiga dengan gelagat tersangka.
Selanjutnya, korban berupaya menghubungi tersangka. Namun, tidak tersambung.
Korban akhirnya mengunjungi rumah tersangka.
"Setibanya di sana, keluarga tersangka bilang jika tersangka sudah lama tidak pulang ke rumah," paparnya.